Terkait UU Ciptaker, Pemda Karawang Harus Inovatif

- 6 November 2020, 23:15 WIB
Pjs Bupati Karawang, Yerry Yanuar.
Pjs Bupati Karawang, Yerry Yanuar. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto/

UTARA TIMES – Dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang, Jawa Barat, Yerry Yanuar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran serta inovatif.

Selain harus memiliki lompatan pemikiran, Pemda juga harus mengubah pola pemikiran, karena zaman sudah berubah.

Baca Juga: Syarat menerima Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Walapun No KTP tidak ada di Eform BRI

Yerry Yanuar menilai, UU Cipta Kerja akan membuat Pemda di berbagai daerah berinovasi dalam menciptakan kebijakan yang bertujuan menyejahterakan ekonomi warga secara adil dan berkelanjutan.

“Pemda harus membuat inovasi, maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Dapat Dukungan Dan Support Pemerintah Hyundai Kona dan Ioniq Listrik Resmi Meluncur di Indonesia

Yerry Yanuar mengingatkan bahwa terdapat sekitar 5 sampai 6 juta orang yang kehilangan pekerjaan, dan rendahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia, sehingga dibutuhkan upaya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi yang saat ini terkendala oleh beberapa hal.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap Kedua Libatkan KPK dan Kepolisian

“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hiperregulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ucap Yerry Yanuar.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah