Penyaluran Blt Subsidi Upah bagi Pekerja Termin II akan Cair Dua Tahap Diminggu ini, Segera Cek!

- 10 November 2020, 09:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usahakan BLT termin ke-dua disalurkan sebelum bulan November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usahakan BLT termin ke-dua disalurkan sebelum bulan November /Instagram/@idafauziyahnu

 

UTARA TIMES- Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan pastikan Pembayaran BLT subsidi Gaji akan rampung ditransfer dalam satu minggu ini dengan dua tahap seperti yang disampaikannya, Senin 9 November 2020

Termin II merupakan Penyaluran BSU untuk periode bulan November hingga desember untuk para penerima BSU padaTermin I.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Jamaah Rela Jalan Kaki dari Gerbang Tol Cengkareng Menuju Bandara jarak 5 KM

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Hari ini begini Suasana Disekitar Bandara Soekarno Hatta.

'Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung" kata ida

Jumlah dana yang akan diberikan Kepada pekerja penerima tetap sama sebesar Rp 1,2 Juta atau sekitar Rp 600 Ribu per bulan.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN" kata Ida.

Baca Juga: Mengenal SM Amin Nasution, Gubernur Pertama Sumut Yang Raih Gelar Pahlawan Nasional

Mekanisme pencairan tetapengikuti PERMEN Ketenagakerjaan RI No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam upaya penanganan dampak Covid-19.

“ Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menteri di Jakarta.

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Lanjut Menguat Atas Kemenangan Joe Biden

Ida Fauziyah menambahkan pihaknya akan berupaya percepat penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh.

" segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," Pungkas Ida.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah