RUU Minol Berencana Dibahas DPR RI, Berikut ini 5 Negara Yang sudah Menerapkannya

- 15 November 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Jamie Squire/Getty Images

 

UTARA TIMES- DPR RI sedang berencana membahas RUU Minuman Beealkohol (Minol), Mengenai Hal itu tentu masyarakat ada yang menyetujui dan tidak.

Tidak hanya di Indonesia saja, beberapa negara lain ternyata telah memberlakukan sebuah peraturan mengenai minuman ber alkohol.

Contoh negara tetangga Brunei Darussalam, Libya dan Arab Saudi. Mereka sudah memiliki Peratuean mengenai Minuman bee alkohol meskipun hanya bagi wisatawan.

Baca Juga: Premiun dan Pertalite Akan Dicabut Pada 2021

Baca Juga: Buaya Jelmaan Dibawa Pulang dan Disambut Warga

Bahkan beberapa kawasan dan negara di dunia menerapkan aturan-aturan yang unik tentang minuman beralkohol sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya.

Bagi Anda yang suka minum minuman beralkohol dan kebetulan mengunjungi beberapa negara ini tentu harus ikuti aturannya, jika tidak siap-siap menanggung hukumanya.

Dikutip dari RRI, berikut adalah beberapa kawasan dan negara yang memiliki peraturan unik tentang minuman beralkohol:

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x