Menurutnya, kasus peredaran narkotika secara daring mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19. Pelaku menyaru bersama-sama dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarang online yang selama ini biasa digunakan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Drama 18 Again, Berikut ulasannya
Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman online tersebut sehingga mempersulit terkait pelacakan siapa pengirim dan siapa yang dikirim.
Namun, cara ini justru dapat mengancam para pekerja jasa pengiriman daring, karena bisa jadi pelaku yang mengirimkan atau menerima atau mengantar produk terlarang tersebut, apabila terbukti setelah penyelidikan dilakukan oleh polisi.
Baca Juga: Joe Biden menang Pilpres AS, Pengamat sebut Harapan Penengah yang Adil antara Israel dan Palestina
Untuk itu, polisi mengimbau kepada para penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi daring untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya.
Wadi menambahkan, pihaknya mengawasi peredaran-peredaran narkoba dengan modus menggunakan jasa online, dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut.***