Polisi Ungkap Modus Transaksi Narkoba Lewat Daring

- 16 November 2020, 18:11 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu /Pmjnews.com/

UTARA TIMES - (16/11) Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sedikitnya 25 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari beberapa jaringan lintas provinsi selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlangsung dua pekan.

Baca Juga: Polri Copot 2 Kapolda Karena Langgar Protokol Kesehatan diwilayahnya

Dari 25 orang tersebut belum ada pengemudi atau pengirim jasa daring yang ditangkap. Rata-rata para pelaku adalah pengguna jasa kiriman daring. Kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman daring seperti ojek daring juga terungkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat pekan lalu.

Polisi menangkap seorang seorang pembeli sabu berinisial DM yang terafiliasi dengan jaringan narkoba bernama Rian yang berada di Lapas yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Subsidi Untuk Guru Honorer Siap di Cairkan, Segini Besarannya

DM sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali, sementara pengemudi ojek daring yang mengantarkan barang pesanan DM berupa sepatu namun terselip narkoba di dalamnya, mengaku tidak tau menahu soal narkoba di dalamnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan  jasa antarbarang daring selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Penyebab Meningkatnya Kasus Covid-19 Sejak Selasa 10 November

Ia menyebutkan sebagian besar jaringan narkoba yang menggunakan jasa ekspedisi darat  membawa barang terlarang tersebut dari wilayah Sumatera. Narkoba yang banyak dikirim dari Sumatera lalu diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten merupakan jenis ganja.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x