Polisi Ungkap Modus Transaksi Narkoba Lewat Daring

- 16 November 2020, 18:11 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu /Pmjnews.com/

UTARA TIMES - (16/11) Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sedikitnya 25 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari beberapa jaringan lintas provinsi selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlangsung dua pekan.

Baca Juga: Polri Copot 2 Kapolda Karena Langgar Protokol Kesehatan diwilayahnya

Dari 25 orang tersebut belum ada pengemudi atau pengirim jasa daring yang ditangkap. Rata-rata para pelaku adalah pengguna jasa kiriman daring. Kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman daring seperti ojek daring juga terungkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat pekan lalu.

Polisi menangkap seorang seorang pembeli sabu berinisial DM yang terafiliasi dengan jaringan narkoba bernama Rian yang berada di Lapas yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Subsidi Untuk Guru Honorer Siap di Cairkan, Segini Besarannya

DM sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali, sementara pengemudi ojek daring yang mengantarkan barang pesanan DM berupa sepatu namun terselip narkoba di dalamnya, mengaku tidak tau menahu soal narkoba di dalamnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan  jasa antarbarang daring selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Penyebab Meningkatnya Kasus Covid-19 Sejak Selasa 10 November

Ia menyebutkan sebagian besar jaringan narkoba yang menggunakan jasa ekspedisi darat  membawa barang terlarang tersebut dari wilayah Sumatera. Narkoba yang banyak dikirim dari Sumatera lalu diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten merupakan jenis ganja.

Menurutnya, kasus peredaran narkotika secara daring  mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19. Pelaku menyaru  bersama-sama dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarang online yang selama ini biasa digunakan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Drama 18 Again, Berikut ulasannya

Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman online tersebut sehingga mempersulit terkait pelacakan siapa pengirim dan siapa yang dikirim.

Namun, cara ini justru dapat mengancam para pekerja jasa pengiriman daring, karena bisa jadi pelaku yang mengirimkan atau menerima atau mengantar produk terlarang tersebut, apabila terbukti setelah penyelidikan dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Joe Biden menang Pilpres AS, Pengamat sebut Harapan Penengah yang Adil antara Israel dan Palestina

Untuk itu, polisi mengimbau kepada para penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi daring  untuk memastikan barang yang dikirim  bebas dari barang-barang berbahaya.

Wadi menambahkan, pihaknya mengawasi peredaran-peredaran narkoba dengan modus menggunakan jasa online, dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah