UTARA TIMES - Permintaan Kementerian Perindustrian untuk memberikan relaksasi pada pajak penjualan mobil di Indonesia akhirnya dikabulkan oleh Presiden Jokowi setelah sempat didiskusikan lama.
Jokowi menyetujui relaksasi pajak mengenai pembebasan pajak PPnBM untuk mobil yang akan dimulai Maret 2021.
Rencana itu bermula karena pandemi Covid-19 membuat angka penjualan mobil di Indonesia menurun. Berangkat dari situ maka perlu ada upaya untuk menekan angka penurunan tersebut.
Baca Juga: PPnBM Dihapus, Airlangga Hartarto Berharap Kelas Menengah Atas Lebih Meningkat
“Relaksasi akan menyasar pada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda dua,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Dengan demikian, maka produk low cost green car (LCGC) termasuk akan direlaksasi. Mobil dengan tipe mesin berkubikasi dari 1.500 CC yang diproduksi dalam negeri juga termasuk yang terkena relaksasi.
Dengan adanya pengurangan pajak ini, maka harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.