UTARA TIMES - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian mengenai relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang nantinya akan dilakukan secara bertahap selama 2021.
Terlebih kendaraan dengan mesin berkapasitas di bawah 1.500 cc untuk varian sedan dan juga 4x2.
Seperti diketahui bersama, otomotif adalah salah satu industri yang terpukul dengan adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Sudah Final! Pajak PPnBM Dihapus Mulai Maret, Begini Simulasi Harga Mobil Setelah Pajak Dihapus
Merujuk data yang dikeluarkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), wholesales (penjualan pabrik ke diler) untuk penjualan mobil baru selama 2020 turun sebanyak 48,3 persen dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.
Dengan adanya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan akan dilaksanakan mulai Maret 2021 Para Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil (ATPM) sangat mendukung kebijakan tersebut.
Adanya kebijakan tersebut dipercaya akan mendongkrak penjualan mobil Tanah Air yang lesu akibat pandemi virus COVID-19 selama ini.
Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Park Jae Won dan Lee Eun Oh dalam Episode 16 Drama 'Lovestruck in the City'