Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022

14 Februari 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah/Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 /Instagram.com @bank_indonesia

UTARA TIMES – Juknis pembayaran tunjangan sertifikasi  guru atau TPG 2022 bagi guru madrasah sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Juknis Pencairan TPG 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Adapun dokumen persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2022 bagi guru madrasah akan tersedia di dalam artikel berikut ini.

Berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi menurut juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022.

TpgBaca Juga: Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap Disini

TpgBaca Juga: Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan telah tercatat pada SIMPATIKA.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Baca Juga: Hari ini, Pendaftaran PPG 2022 Dalam Jabatan Resmi Dibuka, Ikuti Tata Cara Pendaftaran Anti Gagal ini

5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Cara Ampuh Jika Tidak Dapat Masuk Akun SIMPKB atau ppg.kemendikbud.go.id Agar Dapat Daftar PPG 2022 Daljab

Adapun pencairan tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a.

2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e.

3. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah (S35).

4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36.

Demikian infromasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2022 untuk guru madrasah.***

Editor: Nurmaya

Sumber: SIMPATIKA

Tags

Terkini

Terpopuler