Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN

17 Februari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi guru Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA

UTARA TIMES - Kabar menyenangkan datang untuk para guru yang belum punya sertifikasi guru 2022. 

Pasalnya ada tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum  punya sertifikasi guru 2022.

Untuk infromasi, sertifikasi guru adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Pencairan sertifikasi guru 2022 dicairkan secara berkala.

Namun hanya guru yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan punya sertifikasi guru 2022. Dan bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022 akan mendapat tunjangan khusus.

Baca Juga: Ligue 1 Prancis: Prediksi RC Lens vs Lyon, Head to Head, Bertanding pada 19 Februari 2022

Lantas seperti apa tunjangan khusus untuk yang belum punya sertifikasi guru 2022 ?

Utara Times melansir dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022 memperoleh informasi mengenai tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru 2022.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Totok Hariyono, Mantan Jurnalis dan Aktivis GMNI yang Terpilih Jadi Komisioner BAWASLU RI

Adapun tunjangan khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Berikut Syarat untuk Guru ASN di Daerah Dapat Sertifikasi 2022

  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memiliki NUPTK; dan
  5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Berikut Penjelasan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021

Demikianlah informasi mengenai tunjangan khusus bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler