Kasus Suap Rektor UNILA, Bolehkah Kampus Menerima Mahasiswa di Luar Jalur Resmi?

22 Agustus 2022, 16:56 WIB
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

UTARA TIMES- Kasus suap yang dilakukan Rektor Unila terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di kampusnya telah menyalahi aturan resmi yang ada.

Kasus suap yang dilakukan Rektor Unila menjadi bagian dari wajah transaksional pendidikan tinggi di Indonesia.

Sebenarnya kasus suap penerimaan mahasiswa bukanlah suatu hal yang baru terjadi, di kampus lainnya pun sudah pernah terjadi hal yang serupa.

Dalam konteks kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terbukanya peluang penjeratan Rektor Unila, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Terkuak Korupsi Terstruktur Rektor UNILA, Berikut Respon KPK

Rektor Unila telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal TPPU asalkan ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pasal TPPU.

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," ujar Ali dikutip utaratimes.com dari pmjnews.com Senin, 22 Agustus 2022.

KPK akan fokus memulihkan kerugian keuangan negara serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus dugaan suap Rektor Unila.

Baca Juga: Apa itu ANBK? Begini Cara Menggunakan Aplikasi Peserta (Klien) Saat ANBK 2022

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," jelasnya.

Rektor Universitas Negeri Lampung, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Santer berhembus kabar bahwa Rektor yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Rekktor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Namun Ali membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Rektor Unila.

Dari sini bolehkah sebenarnya kampus menerima mahasiswa di luar jalur resmi?

Berikut ini keterangan dari Wahyu Saputra, Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo kepada UtaraTimes.com.

Baca Juga: Tidak Profesional dan Melakukan Pelanggaran Etik, Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Patsus

Menurutnya, dalam konteks penerimaan mahasiswa baru, kampus sebenarnya diperbolehkan menerima mahasiswa di luar jalur yang sudah ada.

“Namun dengan catatan kuota mahasiswa baru masih ada dan diinformasikan ke publik siapa yang akan masuk jalur tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan kampus,” tegasnya.

Menurut Wahyu, sah-sah saja jika lembaga pendidikan kampus (bukan perseorangan) memungut biaya jalur masuk asalkan mahasiswa baru mampu untuk membayarnya.

“Artinya bukan perseorangan kayak Rektor Unila itu, tetapi atas nama lembaga kampus. Jadi, uang yang masuk ke lembaga tidak ke kantong pribadi,” tutupnya.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler