Cek Skema Penyaluran Cepat Cair TPG Tunjangan Profesi Guru Triwulan III pada 31 Agustus 2022

26 Agustus 2022, 04:15 WIB
Cek Skema Penyaluran Cepat Cair TPG Tunjangan Profesi Guru Triwulan III pada 31 Agustus 2022 /Buku Sekolah Elektronik

UTARA TIMES – Skema Penyaluran TPG ini wajib diketahui Guru, resmi dari Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang teknis pencairan tunjangan profesi khusus maupun tunjangan penghasilan tahun 2022.

Sudah lama ini, masih banyak guru-guru yang belum memahami betul skema alur pencairan Tunjangan khususnya pada Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Untuk itu simak langkah-langkah pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG agar proses pencairan tidak terhambat dan berjalan sesuai alur TPG.

Pada sinkronisasi data Tunjangan Profesi Guru Kemedikbud dari Dapodik ke Info GTK akan dimulai pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Penggerak Angkatan 8 telah Dibuka, Begini Syarat dan Link Pendaftarannya

Biasanya pencairan akan diproses kemudian baru dilakukan pencairan tunjangan profesi pada Spetember 2022.

Pencairan juga berbarengan dengan sinkronisasi data penerima tunjangan profesi Triwulan 4 tahun 2022 pada 31 Oktober 2022.

Untuk itu, seluruh Guru sebelum waktu sinkronisasi data tiba, harap segera memperbarui data di Dapodik untuk mempercepat proses Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2022.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan Guru untuk segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dapat dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Kabar Kemendikbud Guru Penggerak: Syarat, Kuota dan Jadwal PGP tahun 2022 Resmi dari Dirjen GTK

1. Pembaruan input data Guru ASN Daerah
Langkah ini adalah pembaruan Dapodik bagi Guru ASN sesuai data terbaru sebelum Tanggal 31 Agustus 2022.

2. Validasi dan penetapan Tunjangan profesi, pada tahap kedua ini nanti akan dilakukan oleh pemerintah.

Jika validasi tersebut sudah aman maka pemerintah daerah terkait akan menetapkan jumlah penerimaan dan validasi Tunjangan profesi melalui penerbitan SKTP.

3. Langkah selanjutnya pemerintah pusat akan membayarkan Tunjangan tersebut ke daerah.

Baca Juga: Bobby Nasution Anak Siapa? Berikut Profil Lengkap Keluarga Menantu Presiden Jokowi

4. Setelah daerah sudah menerima pembayaran dari pemerintah pusat maka barulah pemerintah dinas daerah terkait melakukan transfer tunjangan ke Guru.

Selain tahapan diatas, Guru juga harus memperhatikan faktor-faktor penyebab pencairan TPG mengalami keterlambatan.

1. NUPTK tidak valid

NUPTK bisa saja tidak valid, maka pastikan NUPTK Guru merupakan NUPTK yang terdaftar di dapodik.

Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 6A, 6B, 7A, 7B, 8A, 8B, 9A, 9B, 10A dan 10B

2. Tugas tambahan tidak valid
Tidak validnya tugas tambahan mengajar biasanya paling sering terjadi, Tetapi bagi Guru yang sudah sesuai ketentuan tak perlu khawatir karena tugas tambahan akan tetap terbaca untuk penambahan jam.

3. Pangkat golongan tidak terdeteksi
pastikan data di BKN dan data di Dapodik adalah data yang sama yaitu data yang ada sudah di perbarui sesuai data BKN.

4. Siswa atau Guru belum masuk rombongan belajar
Biasanya kesalahan terjadi pada saat Rombel ada tapi data pada guru atau siswa belum masuk ke sistem.

5. Tidak memiliki sekolah induk

Dari banyak sekolah yang menjadi tempat mengajar, harus ada salah satu yang harus dijadikan sekolah induk untuk di masukan ke Dapodik karena jika tidak, maka ini penyebab tidak validnya SKIP guru.

Demikian informasi seputar skema penyaluran cepat cair TPG Triwulan 3 tahun 2022 pada 31 Agustus hingga September. 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler