UTARA TIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengumumkan pembatalan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Mengikuti langkah tersebut, Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 juga resmi ditiadakan.
Sebelumnya, dengan alasan yang sama seperti Nadiem Makariem Hal tersebut guna mencegah potensi penyebaran COVID-19, baik untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: Bikin Lahap! Simak Resep Balado Ikan Pindang yang Cocok Sebagai Menu Makan Siangmu
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN. Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs dan MA," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani sebagaimana dikutip Utara times dari Antara Jumat, 12 Februari 2021.
Keputusan kelulusan tersebut, didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Lebih lanjut Dhani mengatakan meski tidak ada UAMBN kelulusan siswa tetap bersyarat dengan tiga kriteria.
Baca Juga: Dihari Imlek, 32 Narapidana Beragama Konghucu Mendapat Remisi Imlek 2021, Cara Negara Hemat Biaya?