UTARA TIMES - Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan mengadakan perekrutan pada April-Mei tahun 2021.
Formasi jabatan yang ada di jalur penerimaan PPPK 2021 sekitar satu juta orang untuk formasi guru, dan 70.000 orang untuk jabatan fungsional.
Seleksi PPPK 2021 berbeda dengan seleksi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pada seleksi PNS, peserta seleksi akan mendapatkan kesempatan mengikuti ujian sekali dalam setahun. Tapi untuk seleksi PPPK, peserta akan mendapatkan kesempatan ujian sebanyak 3 kali baik di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
Baca Juga: Metode Belajar Bahasa Inggris yang Efektif dan Menyenangkan. Pemula, Siapa Takut?
Misal saja ada peserta yang gagal dalam seleksi ujian pertama PPPK 2021 maka peserta bisa mengulangi lagi ujian PPPK 2021 dikesempatan kedua dan kesempatan ketiga di tahun yang sama atau di tahun selanjutnya.
Selain banyak mendapat kesempatan dalam ujian, pegawai PPPK akan mendapatkan keuntungan lain berupa tunjangan.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.
Baca Juga: Google Beri Penghormatan Terhadap Dokter Wanita Pertama Indonesia, Profil Dokter Marie Terpasang