Perlu Diketahui! Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK 2021, Dari Tunjangan Keluarga Sampai Jabatan Fungsional

- 17 Februari 2021, 14:09 WIB
Ilutrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2021
Ilutrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

UTARA TIMES - Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan mengadakan perekrutan pada April-Mei tahun 2021.

Formasi jabatan yang ada di jalur penerimaan PPPK 2021 sekitar satu juta orang untuk formasi guru, dan 70.000 orang untuk jabatan fungsional.

Seleksi PPPK 2021 berbeda dengan seleksi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pada seleksi PNS, peserta seleksi akan mendapatkan kesempatan mengikuti ujian sekali dalam setahun. Tapi untuk seleksi PPPK, peserta akan mendapatkan kesempatan ujian sebanyak 3 kali baik di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Baca Juga: Metode Belajar Bahasa Inggris yang Efektif dan Menyenangkan. Pemula, Siapa Takut?

Baca Juga: Kemendikbud RI adakan Beasiswa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 2021: Biayai Penuh Pendidikan, Ini Penjelasannya

Misal saja ada peserta yang gagal dalam seleksi ujian pertama PPPK 2021 maka peserta bisa mengulangi lagi ujian PPPK 2021 dikesempatan kedua dan kesempatan ketiga di tahun yang sama atau di tahun selanjutnya.

Selain banyak mendapat kesempatan dalam ujian, pegawai PPPK akan mendapatkan keuntungan lain berupa tunjangan.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Baca Juga: Google Beri Penghormatan Terhadap Dokter Wanita Pertama Indonesia, Profil Dokter Marie Terpasang

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah