Permendagri nomor 6 Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021:
Baca Juga: Sempat Tolak Kilang Minyak, Warga Tuban Kini Malah Borong Mobil
1. Gaji dan Tunjangan pegawai PPPK 2021 akan dibayarkan setiap bulan.
2. Besarnya gaji akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
3. Besarnya tunjangan PPPK 2021 sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS.
4. Tunjangan keluarga.
Tunjangan keluarga berlaku untuk suami/istri. Tunjangan juga diberikan kepada anak, paling banyak untuk 2 anak, baik anak kandung, anak tiri atau anak angkat.
Baca Juga: Heboh Warga Tuban Kaya Mendadak! Inilah Asal Usul Kekayaannya yang Bikin Warganet Salah Fokus
5. Tunjangan pangan/beras.