UTARA TIMES - Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) 2021.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Baru Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud 2021, Seluruhnya Berupa Kuota Umum!
Melalui laman resmi https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/ kemdikbud mengumumkan belum lama ini bahwa pendaftaran Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC akan dilaksanakan pada tanggal 3-16 Maret 2021.
Baca Juga: Ini Syarat Umum Program Seleksi Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Di Luar Negeri 2021 Kemdikbud
Adapun tata cara pendaftaran Guru SILN dan Tenaga Kependidikan SILN dan CLC sebagai berikut:
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
Baca Juga: Pilihan Jawaban Tema 9 Kelas 6 Sd: Subtema 1 Kewajiban Siswa dari Evaluasi Tata Surya sampai Titik Koordinat
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahan Virus Corona B117? Simak Penjelasannya
Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a. Memilih jabatan yang akan dilamar
b. Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
- Data pokok pelamar
- Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
- Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
- Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
Baca Juga: Mama Rosa Tahu Rencana Autopsi Makam Roy dalam Ikatan Cinta Episode 191 Hari Ini
c. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa kunjungi di laman resmi mutase sdm kemendikbud melalui portal resmi https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/.***