5. Seleksi kompetensi:
- Dasar (Pengetahuan dan wawasan umum, Tes wawasan kebanggsaan
- Bidang (Kemampuan berpikir logis dan analisis)
Baca Juga: Sudah Daftar Prakerja Gelombang 13 Hari Ini? Berikut Cara Cek Kamu lolos atau Tidak
6. Penetapan hasil akhir oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2021.
7. Penetapan nomor induk oleh BKN.
8. Pengangkatan oleh Instansi Pemerintah.
Selain 8 tahapan seleksi CPNS 2021, terdapat persyaratan wajib yang perlu diketahui antara lain:
1. Akhir maret formasi mulai diserahkan ke masing-masing PPK K/L/D.