UTARA TIMES - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi dibuka hari ini.
PPDB DKI Jakarta tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021.
Berbeda dengan tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Brisia Jodie Rilis Lagu Cinta Kau Dimana, Liriknya Bikin Baper
Jalur seleksi PPDB DKI Jakarta 2021 dibagi menjadi empat jalur yaitu:
1. Jalur prestasi
Jalur untuk mengapresiasi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi baik akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur afirmasi
Merupakan jalur untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Baca Juga: Gara-Gara Penggemar, EXO Pecahkan Rekor Pribadi dalam Penjualan Album
3. Jalur zonasi