1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Syarat CPDB jenjang SMA:
Baca Juga: Ria Ricis Banjir Kritikan Karena Membuat Konten di Tengah Kabar Dukanya
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Proses PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022
Pendaftaran PPDB di DKI Jakarta 2021 dilaksanakan secara daring yang prosesnya meliputi beberapa tahap berikut ini.
1. Pengajuan akun di situs ppdb.jakarta.go.id.
2. Aktivasi token.
3. Pemilihan sekolah.
4. Proses seleksi.
5. Pengumuman.
6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru di Jakarta dimulai pada bulan Juni 2021. Setiap jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda.
Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda bisa mengunjungi laman https://disdik.jakarta.go.id/ atau https://ppdb.jakarta.go.id/. ***