PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 Dibuka Hari Ini, Intip Persyaratannya

- 7 Juni 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi siswa SMP. Alhamdulillah, Ini Jumlah Paket Kuota Gratis untuk Murid SD, SMP, dan SMA.
Ilustrasi siswa SMP. Alhamdulillah, Ini Jumlah Paket Kuota Gratis untuk Murid SD, SMP, dan SMA. /Humas Pemkot Pontianak /Dok/PotensiBisnis.com.

Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Kapasitas daya tampung disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Baca Juga: Terharu! Ini Kalimat Menyentuh Hati Mengingat Hari Akhir 'Akan Tiba Masanya'

Jalur yang terakhir ini merupakan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Dilansir dari laman resmi PPDB DKI Jakarta, berikut syarat dan panduan mendaftar PPDB DKI Jakarta tahun 2021.

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Kurang Pede? Berikut Doa agar Percaya Diri 'Rutin Dibaca Setiap Hari'

Syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PPDB DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah