5. Korban ke kost tersebut untuk menemui rekan organisasinya, yang kebetulan pelaku berada dalam perkumpulan tersebut.
6. Beberapa saat setelah korban berada di kost tersebut, pelaku mulai memeluk dan mencium korban tanpa izin. Korban sempat diajak untuk pergi ke lantai 2 kost tersebut, yang merupakan kamar pelaku. Korban menolak.
7. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke BEM KBM Untirta.
8. Pada 7 Oktober 2021, pelaku yang berisial KZ telah mengakui perbuatannya yang bersalah karena melakukan pelecehan seksual.
BEM Untirta mengecam kasus ini dan akan mengawalnya hingga tuntas. Demikian kronologi kasus pelecehan seksual yang terjadi di Untirta.***