Memahami Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat

- 19 November 2021, 08:53 WIB
Memahami Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat
Memahami Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

UTARA TIMES - Dalam lingkungan kehidupan yang menerapkan aturan atuh hukum, sangat lekat dengan istilah sanksi.

Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum tertentu, dan diberikan seusai dengan jenis pelanggarannya, mengacu hukum yang berlaku di suatu tempat.

Bentuk sanksi dari apa yang telah dilakukan berbeda-beda tiap tempat, mengikuti hukum yang berlaku di tempat tersebut.

Setidaknya terdapat dua sanksi yang berkembang di masyarakat, yakni sanksi kebiasaan dan sanksi adat istiadat.

Baca Juga: Berikut Aturan PPKM Level 3 yang Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal-Tahun Baru

Lalu, apa perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat?
Utara Times telah merangkum perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat dari berbagai sumber, berikut ini.

Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat terletak pada kekuatan sanksinya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat.

Jika dijabarkan lebih luas, sanksi kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.

Adapun sanksi adat istiadat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah