Catat! Ini Gaji PPPK Guru 2021 Berdasarkan Golongannya, Berikut Tunjangan-Tunjangan yang Didapat

- 21 Desember 2021, 13:37 WIB
Gaji PPPK Guru dan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 di Laman sscasn.bkn.go.id
Gaji PPPK Guru dan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 di Laman sscasn.bkn.go.id /Pixabay

Seperti PNS, PPPK Guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK Guru beserta tunjangannya akan dibayar secara bulanan.

Dikutip Utara Times dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru lengkap beserta tunjangannya:

Baca Juga: Jelang Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Ini 25 Link Twibbon Hari Ibu 2021 Terkeren, Elegan dan Gratis!

Gaji PPPK Guru

Gaji PPPK yakni imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK gLGuru sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Berikut adalah rincian gaji PPPK Guru berdasarkan golongannya:

Baca Juga: Puisi Hari Ibu 2021 yang Menyentuh Hati Sekaligus Bikin Terharu: Perayaan Hari Ibu 2021

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah