Seperti PNS, PPPK Guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK Guru beserta tunjangannya akan dibayar secara bulanan.
Dikutip Utara Times dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru lengkap beserta tunjangannya:
Gaji PPPK Guru
Gaji PPPK yakni imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK gLGuru sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Berikut adalah rincian gaji PPPK Guru berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Puisi Hari Ibu 2021 yang Menyentuh Hati Sekaligus Bikin Terharu: Perayaan Hari Ibu 2021
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200