Catat! Ini Gaji PPPK Guru 2021 Berdasarkan Golongannya, Berikut Tunjangan-Tunjangan yang Didapat

- 21 Desember 2021, 13:37 WIB
Gaji PPPK Guru dan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 di Laman sscasn.bkn.go.id
Gaji PPPK Guru dan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 di Laman sscasn.bkn.go.id /Pixabay

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lalu, apakah PPPK Guru nantinya memperoleh kenaikan gaji?

Baca Juga: Meriahkan Muktamar NU ke 34 pada 22, 23 Desember 2021 dengan 30 Bingkai Foto Twibbon Terpopuler Hari ini

Dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK Guru.

Kenaikan gaji, akan diberikan secara berkala yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Total besaran Gaji PPPK Guru di atas merupakan besaran gaji kotor atau belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah