Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Lalu, apakah PPPK Guru nantinya memperoleh kenaikan gaji?
Dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK Guru.
Kenaikan gaji, akan diberikan secara berkala yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Total besaran Gaji PPPK Guru di atas merupakan besaran gaji kotor atau belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.