Polemik Berita BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Indonesia Buka Suara : Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

- 13 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Polemik Berita BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Indonesia Buka Suara : Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Polemik Berita BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Indonesia Buka Suara : Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat /Change.org/

UTARA TIMES - Aspek Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) buka suara menyoroti soal berita BPJS Ketenagakerjaan yakni aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru tersebut, tercatat bahwa BPJS Ketenagakerjaan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja atau peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. Aturan ini lantas disoroti sejumlah pihak, tak terkecuali Aspek Indonesia.

Sabda Pranawa Djati sebagai SekJen Aspek Indonesia, dalam keterangannya meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang dapat merugikan para pekerja terkait aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat, Sabda Pranawa Djati mengatakan pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Dicairkan Saat Usia 56, Berikut Cara Klaim JHT Secara Online dengan Berkas yang Dibutuhkan

"JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," sambung Sabda Pranawa Djati pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Secara khusus, dia juga menilai aturan tersebut sangat merugikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, menurutnya, dana JHT bisa digunakan sebagai modal usaha para pekerja yang terkena PHK, terlebih akibat adanya pandemi Covid-19.

Sabda juga menyampaikan bahwa komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah per bulan dan 3,7 persen dari upah sebulan yang dibayar oleh pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x