UTARA TIMES – Seperti yan telah diketahui bahwasanya bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko selama dan setelah bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memilki pelayanan kepada masyarakat setidaknya ada empat program perlindungan.
Dianataranya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh pekerja dan keluarganya.
Topik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan hangat menyusul munculnya peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Polri 2022 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa jaminan hari tua hanya dapat dicairkan setelah karyawan berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua menuai pro dan kontra di kalangan karyawan. Tak sedikit yang mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengkaji dan merevisi pelaksanaan JHT ke depan.
Hal ini karena, persyaratan JHT baru dari BPJS Ketenagakerjaan harus sudah mencapai usia 56 tahun sebelum bisa dicairkan.
Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Melihat Undangan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB