Namun demikian saat ini ada kabar baik dari info tentang JHT saat ini adalah JHT dapat dicairkan secara Online. Simak cara klaim Jaminan Hari Tua secara dari dibawah ini.
Dilansir dari laman Instagram resmi Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dalam pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Buruh yang sudah tidak bekerja bisa mengklaim hingga 100 persen secara penuh. Sedangkan mereka yang masih bekerja masih bisa mengklaim tetapi hanya sebagian, tidak seluruhnya.
Baca Juga: CPNS 2022 Ditiadakan dan PPPK Jadi Prioritas Pemerintah, Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
Adapun Dokumen yang harus terpenuhi unutk mencairkan JHT sebagai berikut:
- Scan kartu peserta Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu digital diunduh dari aplikasi BPJSTKU
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Verklaring atau surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan
- Fotokopi buku rekening yang aktif
- Potret diri
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek
Baca Juga: Hati-hati, Ini Tanda Makluk Halus Ingin Berkomunikasi Denganmu
Mereka yang masih aktif bekerja juga bisa mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Persyaratan tambahan untuk klaim ini hanya melampirkan surat keterangan masih bekerja atau telah berhenti bekerja dari perusahaan.
Ada pula pengajuan klaim 30 persen, selain wajib memiliki surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, arsip perbankan dan buku tabungan bank juga diwajibkan untuk pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Baca Juga: Syair Pram di Film Kukira Kau Rumah Buat Penonton Jantung Berdebar: Hari yang Berkesan