Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022

- 14 Februari 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah/Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022
Ilustrasi uang rupiah/Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 /Instagram.com @bank_indonesia

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Baca Juga: Hari ini, Pendaftaran PPG 2022 Dalam Jabatan Resmi Dibuka, Ikuti Tata Cara Pendaftaran Anti Gagal ini

5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Cara Ampuh Jika Tidak Dapat Masuk Akun SIMPKB atau ppg.kemendikbud.go.id Agar Dapat Daftar PPG 2022 Daljab

Adapun pencairan tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a.

2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e.

Halaman:

Editor: Nurmaya

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah