Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022

- 14 Februari 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah/Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022
Ilustrasi uang rupiah/Penting Untuk Guru Madrasah, Simak Dokumen Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 /Instagram.com @bank_indonesia

UTARA TIMES – Juknis pembayaran tunjangan sertifikasi  guru atau TPG 2022 bagi guru madrasah sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Juknis Pencairan TPG 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Adapun dokumen persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2022 bagi guru madrasah akan tersedia di dalam artikel berikut ini.

Berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi menurut juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022.

TpgBaca Juga: Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap Disini

TpgBaca Juga: Terbaru Juknis TPG 2022, Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan? Simak Penjelasannya

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan telah tercatat pada SIMPATIKA.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.

Halaman:

Editor: Nurmaya

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x