Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan

- 15 Februari 2022, 05:20 WIB
Ilustrasi. Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Ilustrasi. Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

 

UTARA TIMES – Kabar baik bagi Tenaga Pendidik kali ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar baik ini terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama hingga keempat tahun 2022.

Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya.

Setelah Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru resmi keluar dari permindikbud, maka selanjutnya adalah tahap pencairan Tunjangan untuk penyaluran tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kenapa Disebut Puasa Ayyamul Bidh? Begini Penjelasannya dalam Hadits Lengkap dengan Keutamaan

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Permendikbudristek berikut merupakan tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk penyaluran tambahan penghasilan

Seperti diketahui melalui informasi di atas, pencairan dana sertifikasi Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan.

Dimana maksud dari hal ini adalah dengan triwulanan adalah dana Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan empat kali dalam satu tahun dalam kelipatan 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Rajab 1433 H, Mendapat Pahala Puasa Sepanjang Tahun

Berikut Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginputdan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan dataterinput dengan benar.

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenaisatuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masakerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yangdiinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjaditanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harusdilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASNDaerah yang bersangkutan.

g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbaruipada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yangbersangkutan.

h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengankondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASNDaerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruangdan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui BadanKepegawaian Daerah.

i. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan laindalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerahyang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang barupada Dapodik.

j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data GuruASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi GuruASN Daerah.

Baca Juga: Libur Isra Miraj 2022 Tanggal Berapa dan Hari Apa? Simak Kalender Hijriyah Bulan Februari Berikut Ini

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Tunjangan.

a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerahpada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai denganpersyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

b. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh DinasPendidikan sesuai kewenangannya.

  1. Sinkronasi Data 28/ 29 Februari 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret
  2. Sinkronasi Data 31 Mei 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
  3. Sinkronasi Data 31 Agustus 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan III Bulan September
  4. Sinkronasi Data 30 Oktober 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November

Baca Juga: Libur Isra Miraj 2022 Tanggal Berapa dan Hari Apa? Simak Kalender Hijriyah Bulan Februari Berikut Ini

c. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukanmelalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan GuruASN Daerah.

d. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiaptriwulan pembayaran.

Baca Juga: Europa League: Prediksi Borussia Dortmund vs Rangers, Tanding pada 18 Februari 2022 Dini Hari

3. Pembayaran Tambahan Penghasilan

a. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh DinasPendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASNDaerah yang telah ditetapkan sebagai penerima TambahanPenghasilan.

c. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya danaTambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

d. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan olehDinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah