- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik; memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
Baca Juga: Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN
Demikianlah informasi mengenai tambahan penghasilan guru ASN bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***