Hore! Ada Tambahan Penghasilan Ratusan Rupiah untuk Guru ASN Yang Belum Dapat Sertifikasi Guru

- 17 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /14995841/Pixabay
  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. belum memiliki sertifikat pendidik; memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  4. memiliki NUPTK;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN

Demikianlah informasi mengenai tambahan penghasilan guru ASN bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah