Hamdalah, 5 Jenis Tunjangan Guru Ini akan Cair Akhir Maret, Apakah Anda Termasuk Penerima?

- 10 Maret 2022, 03:05 WIB
Hamdalah, 5 Jenis Tunjangan Guru Ini akan Cair Akhir Maret, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Hamdalah, 5 Jenis Tunjangan Guru Ini akan Cair Akhir Maret, Apakah Anda Termasuk Penerima? /Pixabay/ EmAji

UTARA TIMES – Maret 2022 adalah bulan yang ditunggu-ditunggu oleh banyak guru di Indonesia.

Pasalnya, 5 jenis tunjangan guru ini dijadwalkan akan cair pada akhir bulan Maret 2022

5 jenis tunjangan guru yang akan cair tersebut adalah tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan sertifikasi guru (TPG), TPG inpassing, dan TPG non inpassing.

Nah, kepada siapa 5 jenis tunjangan tersebut akan diberikan, apakah anda termasuk dalam daftar penerima?

Simak penjelasan lengkapnya sebagaimana dikutip Utara Times dari Kanal Youtube Guri Abad 21

Baca Juga: Apa Tunjangan Sertifikasi Guru Itu? Simak Syarat Penerima dan Besaran Tunjangannya di Sini

1.Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru biasa mengenalnya sebagai tunjangan untuk daerah terpencil.

Jadi apabila bapak ibu betugas di daerah yang dinyatakan daerah khusus, daerah terpencil, atau daerah perbatasan, maka bisa jadi bapak ibu termasuk penerima tunjangan khusus ini.

2.Tambahan Penghasilan

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan 2022? Simak Penjelasan Lengkap dengan Link Download Kalender Puasa 2022

Sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Jadi ketika guru belum sertifkasi dan PPG, berarti bapak ibu guru masuk dalam kategori penerima tambahan penghasilan (tamsil).

3.Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargan atas profesionalitasnya.

Tunjangan jenis ini juga sering disebut dengan istilah Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Berapa Minggu Lagi Puasa Ramadhan 2022? Begini Ketentuan Lengkapnya Berdasarkan Kalender Hijriyah

4.TPG Inpassing

Tunjangan Profesi Guru (TPG) inpassing adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Besaran tunjangan tersebut disetarakan dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan inpassing setiap bulannya.

5.TPG Non Inpassing

Adapun TPG non inpassing diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki SK inpassing.

Demikian informasi tentang 5 jenis tunjangan guru yang akan cair akhir Maret beserta kategori penerima tunjangan tersebut.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah