d. prestasi."
Demikian bahwa zonasi masih berlaku dan ditambah satu jalur lagi yaitu perpindahan tugas orang tua/walinya.
Pada PPDB ini persentase daya tampungya akan berbeda-beda. Zonasi SD paling sedikitnya 70% dari daya tampung.
Baca Juga: Jadwal PPDB Surabaya 2022-2023 SD, SMP, SMA, SMK Mulai Kapan? Simak Ketentuannya Disini
Kemudian jalur zonasi SMP paling sedikit adalah 50% dari daya tampung. Dan untuk PPDB SMA sama dengan jenjang SMP yaitu 50%.
Untuk jalur afirmasi paling sedikit adalah 15% dari daya tampung sekolah. Kemudian untuk jalur perpindahan adalah paling banyak 5% dari daya tampung.
Poin terakhir, jalur prestasi. Jalur ini bisa disebut juga jalur opsional karena sesuai dengan Permendikbud bahwa bila terdapat sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua maka diperbolehkan membuka atau tidaknya jalur ini.
Nah untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang tercantum pada Permendikbud tersebut. ***