Adapun rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas yang menjadi tempat pertemuan guru dan siswa.
Jika di sekolah terdapat kasus konfirmasi covid 19 akibat penularan di satuan pendidikan, dan hasil surveilans epidemiologi menunjukan angka positif warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid 19 sebesar 5 % atau lebih akan dilakukan penghentian PTM pada Rombongan Belajar (Rombel).
Pemberhentian PTM pada Rombel juga akan dilakukan paling sedikit 5 hari, jika peserta didik pada seluruh jenjang pendidikan terkonfirmasi Covid 19.
Baca Juga: 17 Nama Bayi Perempuan Gabungan 3 Kata Bermakna Pemimpin yang Anggun dan Cerdas
Apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid 19 di satuan pendidikan, atau hasil hasil surveilans epidemiologi menunjukan angka positif warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid 19 sebesar 5 %.
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada surat edaran kemendikbud, klik disini
Demikian informasi seputar Surat Edaran Kemendikbud Nomor 7 tahun 2022.***