Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini

- 15 Agustus 2022, 04:30 WIB
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini /Kemendikbud ristek/

UTARA TIMES – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat Edaran (SE) bersama 4 menteri untuk Guru seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Simak informasi selengkapnya.

Pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu, Kemendikbud menyampaikan surat edaran bersama empat menteri tentang diskresi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 nomor 7 tahun 2022 kepada Guru seluruh jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Atas pertimbangan tersebut Kemendikbud bersama 4 menteri lain membuat kesepakatan untuk menetapkan adanya dikresi yang mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Dikutip Utara Times dari laman resmi Kemendikbud bahwa Surat Edaran itu dijelaskan oleh Suharti selaku Sekjen Kemendikbud di Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Kelam Malam Soundtrack Film Pengabdi Setan 1 dan Rahasia Dendam OST Film Pengabdi Setan 2

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”.

Keputusan tersebut di buat Kemendikbud untuk mengurangi resiko yang bisa terjadi akibat paparan covid 19 di dalam lingkup satuan pendidikan.

Baca Juga: 5 Ucapan Selamat HUT RI ke-77 Menyentuh Hati, Dapat Dibagikan di Peringatan 17 Agustus 2022

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan” Ujarnya melanjutkan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x