Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini

- 15 Agustus 2022, 04:30 WIB
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang ini /Kemendikbud ristek/

Sebelum memutuskan hal ini, Kemendikbud juga sudah berdiskusi dengan pihak lain diluar kementrian terkait agar pembelajaran dapet terlaksana dan tetap aman dari virus Covid-19.

Diketahui, bahwa Diskresi ini di berlakukan hanya pada Pembelajaran tatap muka yang ada pada rombongan belajar dan bukan untuk aktifitas PTM di satuan pendidikan.

Baca Juga: Puisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022 untuk Lomba Anak SD, SMP dan SMA di Peringatan HUT RI ke-77

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.

Selain di satuan pendidikan, Kemendikbud juga meminta agar Pemerintah daerah sigap menanggapi informasi atau surveilans epidemiologi dan melakukan beberapa tahap ini.

Kemendikbud meminta pemerintah daerah melakukan tracing dan tes covid 19 baru kemudian menetapkan kluster penularan covid 19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Kemendikbud juga menyebutkan bahwa Pemda harus memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Itulah info Kemendikbud pada kebijakan yng ditetapkan melalui SE nomor 7 tahun 2022 untuk Guru dan Peserta didik.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x