Kemendikbud Beri Batas Waktu Hingga 20 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan Guru SMP Sederajat Wajib Lakukan Ini

- 18 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kemendikbud Beri Batas Waktu Hingga 20 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan Guru Jenjang SMP Sederajat Wajib Lakukan ini
Kemendikbud Beri Batas Waktu Hingga 20 Agustus 2022, Kepala Sekolah dan Guru Jenjang SMP Sederajat Wajib Lakukan ini /Instagram guru.diknas.kemdikbud

Nantinya hasil AN tersebut secara komprehensif dilakukan mengenai input dan proses belajar. Karena tingkat pengisian survey dan partisipasi akan berpengaruh terhadap hasil AN dan pelaporan pembelajaran tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Kamis 18 Agustus 2022: Ambisi Dhana Nanda Menguasai India

Pengisian survey belajar ini dilakukan dapat dilakukan melalui laman resmi surveylingkungan kemendikbud.

Pegisian survey lingkungan belajar ini mempunyai jadwal nya yang berbeda tergantung pada masing-masing jenjang sekolah.

Diketahui, Pengisian Survey lingkungan belajar sudah dilakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 10 Agustus 2022 untuk jenjang SMA sederajat.

Baca Juga: Orangtua Bharada E Ditahan di Mako Brimob, Ini Pernyataan Deolipa Yumara

Saat ini sedang berlangsung pengisian survey lingkungan belajar (AN) di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada 11 Agustus sampai 20 Agustus 2022.

Dan pengisian survey lingkungan belajar (AN) di jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Demikian informasi seputar Asesmen Nasional atau AN yang disampaikan Kemendikbud di semua jenjang pendidikan hingga akhir Agustus 2022. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x