Setelah itu nantinya mahasiswa akan di proses oleh staf perguruan tinggi terkait untuk kemudian di proses oleh Kemdikbud.
Lalu apa saja syarat penerimaan KIP Kuliah 2023, Simak informasi lengkap yang sudah dikutip Utara Times dari laman resmi Kemdikbud.
- KIP Kuliah dap diajukan oleh siswa SMA, SMK, MA, MAK sederajat.
- Calon pemilik KIP Kuliah adalah fresh graduate atau sekurang-kurangnya adalah siswa yang sudah 2 tahun lulus sekolah.
- Termasuk calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik
- Berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan SKTM.
- Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus penerimaan masuk perguruan tinggi.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan KIP Kuliah di tahun 2023 adalah