Bagaimana Alur Pendataan Honorer atau Non ASN 2022, Pahami Langkah-langkahnya Disini

- 19 September 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Alur Pendataan Honorer atau Non ASN 2022, Pahami Langkah-langkahnya Disini
Ilustrasi. Bagaimana Alur Pendataan Honorer atau Non ASN 2022, Pahami Langkah-langkahnya Disini /pexels

Di mana Pemerintah masih diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga honorer di Instansi Pemerintah hingga tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Pemerintah juga turut memberikan persyaratan kepada guru honorer atau tenaga non ASN yang ingin diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 19 September 2022: Tercatat Indonesia Alami 5 kali Gempa Terkini

Salah satu persyaratan yang tertuang dalam surat edaran KemenpanRB yaitu tenaga honorer yang bersangkutan harus diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Bagaimana alur proses pendataan non ASN di tahun 2022 dari Instansi, berikut penjelasannya:

Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Senin 19 September 2022: Gangaa Menjadi Pengacara

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

Instansi wajib untuk melakukan pengunggahan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah