Pencairan dapat dilakukan setelah melewati tahap verifikasi dan validasi data oleh Puslapdik, KPPN, Menteri Keuangan, kemudian baru bisa di transfer ke bank dan dicairkan oleh mahasiswa.
Pada saat pencairan oleh bank maka sebaiknya, mahasiswa harus memperhatikan mekanisme pencaiaran.
Dimana ketika biaya hidup dicairkan sebaiknya disisakan 50 ribu sampai dengan 100 ribu, hal ini akan mencegah pemblokiran buku tabungan.
Kemudian pada saat pencairan, mahasiswa harus segera mengambil dana pencairan KIP Kuliah 2022 paling lambat 30 hari.
Karena jika tidak segera dicairkan maka yang di khawatirkan, biaya hidup mahasiswa akan hangus dan harus ditransfer lagi ke kas negara.
Adapun mekanisme pencairan juga bisa diatur sesuai kebijakan perguruan tinggi, ada yang menetapkan proses pencairan per bulan 800.000 atau ada juga yang dibebaskan, bisa dicairkan perbulan atau bisa dicairkan per semester.
Adapun untuk mahasiswa yang pencairannya dilakukan per semester, ada yang masih kebingungan apakah saldo tabungan bisa ditarik semua atau tidak.
Baca Juga: Film G30S PKI Kapan Ditayangkan? Inilah Jadwal Acara TV di ANTV 27 September 2022 Terbaru!