Baca Juga: Cara Simpel Menghubungkan Kartu Prakerja Gelombang 46 dengan Rekening atau E-Wallet
Adapun pemutihan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek itu masih memberlakukan sertifikasi guru.
Hal ini diberlakukan kepada guru yang baru terjun dalam dunia pendidikan untuk mengajar di sekolah.
Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi guru yang sudah berpengalaman dalam mengajar namun belum sertifikasi.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-77 TNI, Inilah Pesan Presiden Jokowi dan Kapolri
Sebab, ketika RUU Sisdiknas disahkan, guru yang sudah lama mengajar namun belum sertifikasi ini akan diberikan pemutihan.
Hal ini tentu kabar yang membahagiakan bagi 1,6 juta guru yang belum menjalani sertifikasi dan guru tersebut dapat dikatakan sebagia pendidik yang sudah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan.
Sehingga dengan kata lain, ketika guru yang sudah lama mengajar itu tidak perlu mengikuti PPG dalam jabatan dan menunggu antrean panjang untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Itulah beberapa informasi terkait sertifikasi guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan diputihkan Kemendikbud setelah RUU Sisdiknas disahkan.***