UTARA TIMES – Pada akhir Agustus 2022 lalu dunia pendidikan Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas.
Diketahui, menurut UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 Tunjangan Sertifikasi Guru hanya diperuntukan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi.
Aturan tersebut mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas terbaru, dimana guru-guru akan tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru meskipun belum sertifikasi.
Adanya Pemutihan Tunjangan Sertifikasi Guru ini didapatkan dari aturan dan ketentuan yang tercantum dalam RUU Sisdiknas.
Hal ini disampaikan oleh Kemendikbud dalam kanal Youtube Kemendikbud RI yang ditayangkan pada 13 September 2022.
Baca Juga: Kepastian Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Langsung dari Menteri Keuangan
Guru yang sudah sertifikasi dan yang belum sertifikasi akan sama-sama mendapatkan tunjangan profesi guru hingga pensiun.
Peraturan baru terkait penerimaan tunjangan profesi guru tersebut akan berlaku ketika RUU Sisdiknas sudah disahkan.
Hingga Oktober 2022, Undang-Undang yang sekarang berlaku masih nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini masih terus diproses.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Berita Solo Raya