b.Bebas dari kebodohan, kemiskinan dan kemelaratan
c.Kemerdekaan untuk turut serta dalam menciptakan ketertiban dunia.
d.Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah.
e.Hak bekerja sama dengan bangsa manapun juga.
Jawaban : A
6.Menurut UU 32 Tahun 2004, setiap orang yang sengaja mengubah hasil penghitungan suara diancam dengan pidana sebagai berikut:
a.3 bulan hingga 18 bulan, dan/ atau denda Rp 600 ribu - Rp 6 juta.
b.18 bulan hingga 3 tahun, dan/atau denda Rp 6 juta - Rp 60 juta.
c.6 bulan hingga 18 bulan, dan/atau denda. Rp 600 ribu - Rp 6 juta.
d.6 bulan hingga 3 tahun, dan/atau denda Rp 100 juta - Rp 1 milyar.