TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru

- 17 Februari 2023, 09:53 WIB
TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru
TPG Cair Mencapai Rp. 17 Juta? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru /Freepik/8photo

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun. 

Artinya, bagi guru lama PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Sinopsis John Wick: Chapter 3 Prabellum, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini, Jumat 17 Februari 2023

Berikut aturan yang bakal mengatur soal Tunjangan Profesi Guru (TPG):

Guru ASN: Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Pisang Goreng Dinobatkan sebagai Cemilan Terenak di Seluruh Dunia 2023

Tapi yang perlu diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x