“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya, bagi guru lama PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal Tunjangan Profesi Guru (TPG):
Guru ASN: Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: Pisang Goreng Dinobatkan sebagai Cemilan Terenak di Seluruh Dunia 2023
Tapi yang perlu diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.