KPPN menerbitkan SP2D (maksimal satu hari kerja) untuk mentransfer dana KIP Kuliah ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud atau Kemenag.
Puslapdik Kemendikbud atau Kemenag memberikan instruksi kepada bank penyalur untuk melakukan proses transfer dana KIP Kuliah (1-2 hari kerja).
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Ucapan Selamat Isra Miraj 2024 Bahasa Inggris
Bank penyalur menyalurkan dana KIP Kuliah melalui transfer ke rekening penerima (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal bank penyalur).
Untuk mengetahui kepastian pencairan dana KIP Kuliah semester 2, 4, 6, dan 8, Anda bisa mengunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id (KIP Kuliah PTN dan PTS di bawah Kemendikbud Ristek RI) atau https://kip-kuliah.kemenag.go.id (KIP Kuliah PTN atau PTS di bawah Kemenag RI).***