Rebo Wekasan 2022 Kapan, Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tolak Bala

19 September 2022, 20:29 WIB
Rebo Wekasan 2022 Kapan? Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tolak Bala /Pixabay/Chiplanay/

UTARA TIMES - Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan 2022 kapan, jatuh pada hari apa, tanggal berapa akan terjawab dalam artikel ini lengkap dengan doa tolak bala.

Rebo Wekasan adalah istilah bahasa Jawa yang diambil untuk menunjukan hari rabu terakhir pada bulan safar.

Rebo Wekasan akan jatuh setiap hari rabu terakhir di bulan Safar. Pada kalender nasional tahun 2022 sendiri bulan safar akan jatuh pada Bulan September 2022.

Menurut kalender 2022, Rebo wekasan akan jatuh dua hari lagi, tepatnya pada tanggal 21 September 2022 atau pada Rabu terakhir Safar 1444 Hijriyah.

Masyarakat meyakini bahwa pada Rebo Wekasan ini Allah SWT akan menurunkan macam-macam kesengraan atau bala pada manusia.

Baca Juga: Film Miracle in Cell No 7 Indonesia Raih 3 Juta Lebih Penonton, Berikut Reaksi Penonton

Hal tersebut juga dibenarkan dalam kitab Fathul Malik Al-Majid karya Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi.

Penjelasan Rebo Wekasan dalam kita tersebut mengungkap bahwa menurut ahli kasyaf, pada Rabu terakhir bulan Safar Allah menurunkan 320 ribu macam bala’ dalam satu malam.

Oleh karena itulah pada Rebo Wekasan, masyadakat dianjurkan untuk memohon pertolongan dan menunaikan sholat hajat 4 rokaat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 196: Tuntas Mengerjakan Soal Uji Kompetensi

Adapun tolak bala dengan sholat hajat 4 rokaat dapat dipahami sebagai berikut:

KH. Maimoen Zubair menganjurkan pada Rabu terakhir bulan Safar itu untuk melakukan sholat empat rakaat dengan niat "sholat hajat lidaf'il bala".

KH. Maimoen Zubair juga menganjurkan untuk melaksanakan sholat sunnah ba'diyah maghrib terlebih dahulu.

Sholat pada Rebo Wekasan hukumnya haram apabila dilakukan secara khusus untuk Rebo Wekasan musyawarah NU di Magelang pada 1978.

Pada musyawarah tersebut ditegaskan bahwa sholat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati sholat sunnah muthlaqah atau niat sholat hajat.

Baca Juga: Capres 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Tiga Kandidat Pasangan Terkuat Menurut Hasil Survey

Adapun sholat hajat dapat dilakukan dengan niat sebagai berikut:

Niat Salat Lidaf'i Bala' (Salat untuk menolak bala):

اُصَلِّى سُنَّةً لِّدَفْعِ الْبَلَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Aku sholat sunnah untuk mencegah bala', 2 rakaat karena Allah yang Maha Luhur"

Baca Juga: Cek Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 20 September 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi

Niat sholat Hajat empat rokaat pada malam Rebo Wekasan sebagai berikut:

اُصَلِّى سُنَّةً الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Aku sholat hajat, 2 rakaat karena Allah yang Maha Luhur"

Baca Juga: Terjawab RI 9 Siapa, Ternyata Mobil Pejabat Tinggi Negara: Berikut Daftar Nopol Kendaraan Petinggi Indonesia

Tata caranya sama seperti sholat sunnah pada umumnya dan terdapat tasyahud awal seperti halnya sholat isya.

Dalam sholat hajat pada rokaat pertama membaca al-fatihah dan Surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali.

Pada rokaat kedua membaca Al-fatihah dan membaca Surat Al- Ikhlas sebanyak 5 kali.

Setelah itu pada rokaat ketiga membaca surah al-fatihah dan surah Al Falaq 1 kali.

Kemudian rokaat keempey membaca Surah Al-fatihah dan sursh An-Nas 1 kali. Diakhiri salam dan doa memohon pertolongan.

Baca Juga: Alasan Pemuda Madiun Berinisial MAH Dijerat Pasal UU ITE

Itulah ulasan mengenai Rebo Wekasan yang jatuh pada 21 September 2022 lengkap dengan tata cara sholat hajat.***

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler