UTARA TIMES - Berikut alasan Pemuda Madiun berinisial MAH menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemuda Madiun berinisial MAH ini ditangkap usai menyebarkan data seputar hacker Bjorka di Telegram.
Sebelumnya tersangka MAH ini duduga sebagai sosok Hacker Bjorka. Namun setelah dilakukan penyelidikan pemuda Madiun ini bukan sosok Bjorka
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE dan kemudian dia mengakui keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Berikut alasan Polri menangkap MAH, pemuda asal Madiun karena keterlibatannya dalam menyebarkan data pribadi.
Baca Juga: RI 14 Mobil Siapa? Cek Daftar Pertama Plat Kendaraan Mobil Pejabat RI Disini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PMJ News