Polisi Sita Barang Bukti Terkait Kasus Prostitusi Online

27 November 2020, 14:39 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. //Youtube/Intens Investigasi/

UTARA TIMES - Kasus prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram kini disampaikan rinciannya oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwako.

Pada hari Rabu lalu 25 November 2020 sekitar pukul 23:00 WIB Dua artis sekaligus selebgram telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

5 orang yang terdiri dari dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua artis diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa: Tottenham Hotspur Pecundangi Ludogorets Dengan Skor 4-0

Dalam kasus prostitusi online ini, diduga melibatkan artis dan selebgram yang berinisial ST (27) dan MA (26) yang diungkap oleh pihak Kepolisian.

Adapun konferensi pers Sat Reskrim Polres Jakarta Utara yang disampaikan oleh Sudjarwoko tentang rincian kasus tersebut pada hari Jumat, 27 November 2020.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran-Rakyat.com, diketahui bahwa dua orang mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan pasangan suami istri, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat Bisa Menangkal Fitnah Dajjal

Terdapat dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai mucikari yang berinisial AR (26) dan CA (25).

“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta, dan tersangka kedua CA (15). Kedua orang ini adalah suami istri,” tutur Sudjarwoko.

Lebih lanjut Sudjarwoko menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut ditangkap saat berada di Lobi hotel. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi online.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Hari Jumat Dan Amalannya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar dua orang tersebut merupakan mucikari,” tutur Sudjarwoko.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok langsung melakukan penggrebekan ke kamar hotel setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Adipati Dolken, Inilah Sosok Canti Tachril

“Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” ujar Sudjarwoko.

Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dan 5 orang pelaku kasus prostitusi online.

“Barang bukti dari percakapan HP dan sejumlah uang, yang merupakan uang DP (uang muka),” ujar Sudjarwoko.

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Empat Hal APBN 2021, Salah Satunya Penanganan Covid 19

“Barang bukti berupa HP, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel,” pungkasnya. (MV)***

 

 

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler