Bawaslu Temukan Politik Uang di Pilkada Indramayu 2020

13 Desember 2020, 21:00 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi. / ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
UTARA TIMES - (13/12) Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan tengah menangani adanya dua laporan dugaan politik uang.
 
Hal tersebut dilakukan menjelang dilaksanakannya Pemilihan Bupati Indramayu oleh salah satu pasangan calon (paslon).
 
Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menduga pembagian uang oleh tim dari salah satu paslon itu dilakukan pada malam hari menjelang hari pencoblosan, Rabu (9/12). Kasus tersebut, kata dia, ada pada dua kecamatan di Kabupaten Indramayu.
 
Baca Juga: Buya Yahya Ingatkan Semua Pihak Terkait Insiden yang Merenggut Nyawa Laskar FPI
 
"Ada yang nominalnya Rp25 ribu, ada yang Rp20 ribu, itu di dalam satu amplop ya, karena waktu itu diketahui tertangkapnya membawa amplop," kata Zaki saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Minggu 13 Desember 2020.
 
Kemudian pada saat dilaporkan, menurutnya, ada temuan 20 buah amplop yang berisi uang. Amplop itu, kata dia, Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, diduga ada yang sudah terdistribusi ke para calon pemilih pada saat itu.
 
Menurutnya, temuan dugaan politik uang itu didapat dari adanya laporan dari elemen masyarakat.
 
Baca Juga: Wamenag Tanggapi Penahanan Habib Rizieq Shihab : Semoga Semua Pihak Mendapat Keadilan

Dia pun mengapresiasi para pelapor yang sudah aktif dalam mencegah penyimpangan aturan dalam pemilu.
 
Adapun dugaan politik uang ini, kata dia, tengah didalami oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Namun, ia belum menyebutkan secara rinci paslon mana yang terlibat dengan politik uang itu.
 
Baca Juga: Liga Inggris Nanti Malam: Statistik Fulham dan Liverpool Jelang Laga Di Craven Cottage
 
Selain temuan politik uang, Zaki menyampaikan, pihaknya juga menemukan adanya aturan yang dilanggar pada saat proses pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Indramayu.
 
Atas hal itu dua TPS yang berlokasi di kawasan Krangkeng dan Tugu Kidul itu direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
 
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Misi Tottenham dan Liverpool Amankan Puncak Klasemen
 
"Paling lambat itu empat hari dilaksanakan setelah hari pencoblosan, dan hari ini KPU melaksanakan di dua tempat itu," kata Zaki.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler