Mahfud MD Benarkan 5 Komjen Pol Diajukan Menjadi Kapolri, Dari Gatot Edy Hinggga Boy Rafli

9 Januari 2021, 09:24 WIB
Mahfud MD mengaku telah serahkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi. /Instagram.com/@mohmahfudmd

UTARA TIMES- Berita mengenai penggantian Kapolri Idham Aziz telah diyakini bahwa Jokowi telah memilih satu nama yang akan diberikan ke DPR pekan depan. Muncul beberapa nama berpangkat Jenderal bintang 3 menjadi calon terkuat.

Adapun berita yang beredar bahwa terdapat nama-nama yang sudah dikantongi Jokowi yaitu Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto.

Menanggapi berita ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD memberikan keterangan kebenaran atas nama-nama yang beredar. Sebagaimana dalam cuitannya di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Quote Menarik Tentang Pasangan Suami Istri dalam Ikatan Cinta RCTI

Ini 5 nama Komjen Pol. Yang diajukan Kepada Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri: 1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto. Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang.” Ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih dan diserahkan kepada DPR.

Mengonfirmasi berbagai berita: benar penjelasan Pak Benny Mamoto dan Pak Wahyudanto dari Kompolnas bahwa selaku Ketua Kompolnas saya sudah menyerahkan nama-nama calon Kapolri untuk dipilih" Lanjut Mahfud.

Baca Juga: Piala FA Tadi Malam: Wolves vs Crystal Palace 1-0,Adama Traore Bawa Wolves Ke Putaran Empat Piala FA

Sebelumnya wakil ketua MPR, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa Presiden tetap menyodorkan satu nama calon di antara nama-nama tersebut.

”Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama,” ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

Baca Juga: Simak Cara Mendapatkan Bantuan Modal Kewirausahaan Sosial Rp3,5 Juta tahun 2021, Segera Daftar!

Nama-nama tersebut kemungkinan akan diserahkan ke DPR pekan depan sesuai dengan aktif kembali jadwal dari DPR pada 11 Januari.

Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter @MahfudMD

Tags

Terkini

Terpopuler